Penyuap Hakim Agung Sudrajad Divonis 6 Tahun Penjara!

Senin, 26 Juni 2023 – 23:10 WIB
Penyuap Hakim Agung Sudrajad Divonis 6 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Suasana ruang sidang dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Dua deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana penyuap hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (26/6).

Kedua terdakwa yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma masing-masing divonis berbeda oleh majelis hakim.

Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk Heryanto Tanaka, sedangkan Ivan Dwi Kusuma selama 5 tahun 6 bulan.

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti melakukan suap pada perkara kasasi kepailitan, pidana dan peninjauan kembali KSP Intidana.

Para terdakwa adalah deposan sebuah KSP Intidana, Semarang.

“Menjatuhkan pidana terdakwa pertama Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan denda Rp750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan.

Tanaka dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kemudian, untuk terdakwa Ivan Dwi Kusuma menjatuhkan pidana dengan penjara 5 tahun 6 bulan.Yang bersangkutan juga didenda Rp750 juta subsider kurungan tiga bulan penjara karena terbukti bersalah melakukan suap.

Dua deposan KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma divonis 6 dan 5 tahun penjara dalam kasus suap hakim agung Sudrajad Dimyati.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News