PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Penjemputan Paksa untuk Saksi Mangkir Dalam Kasus Soleman

Senin, 17 Februari 2025 – 14:00 WIB
PN Tipikor Bandung Terbitkan Surat Penjemputan Paksa untuk Saksi Mangkir Dalam Kasus Soleman - JPNN.com Jabar
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung. Foto: Antara

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menerbitkan surat penetapan jemput paksa kepada salah seorang saksi mangkir di persidangan kasus gratifikasi yang menjerat terdakwa pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.

"Ada satu saksi atas nama Davit yang sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut, tetapi tidak pernah menghadiri sidang, sehingga hakim menerbitkan surat penetapan jemput paksa terhadap saksi tersebut," kata Kepala Sub-Seksi Penuntutan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Indra Oka di Cikarang, Senin (17/2).

Ia menjelaskan sebagaimana ketentuan perundang-undangan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi dan orang yang bersangkutan diwajibkan untuk datang memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik dapat memanggil kembali orang tersebut dengan memerintahkan petugas apabila tidak memenuhi panggilan dan saksi yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar kewajiban yang dibebankan hukum kepadanya.

Dalam perkara pidana, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Sementara untuk perkara lain, saksi yang tidak memenuhi panggilan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

"Penjemputan paksa dilakukan setelah pemanggilan yang dilakukan tidak dipenuhi. Kami bahkan telah memanggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali secara patut namun saksi ini tidak pernah menghadiri sidang," katanya.

Namun begitu, tim jaksa penuntut umum pada kasus ini merasa sudah cukup mendengarkan keterangan para saksi lain pada sidang perkara tindak pidana korupsi dimaksud.

Majelis hakim PN Tipikor Bandung menerbitkan surat penetapan jemput paksa kepada salah seorang saksi mangkir di persidangan kasus gratifikasi Soleman
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News