Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Menerima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

Rabu, 15 Februari 2023 – 18:41 WIB
Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Menerima Suap 80 Ribu Dolar Singapura - JPNN.com Jabar
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di lingkungan kantor Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2). Foto: souces for JPNN

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang perdana kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (65) digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2).

Terdakwa Sudrajad didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura atau 800 juta untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

JPU Wawan Yunarwanto dalam dakwaannya menyatakan, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestu dan dua orang kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie dalam kurun waktu Maret hingga Juni tahun 2022, menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura.

Uang itu diperoleh dari pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji beruapa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanaka, dan Ivan Dwi Kusuma,” ucap jaksa.

“Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” sambungnya.

Katanya, uang tersebut diberikan untuk mempengaruhi terdakwa yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022 agar perkaranya dikabulkan.

Lebih jauh, Wawa menguraikan bahwa KSP Intidana mengalami permasalahan yaitu deposan tidak terpenuhi hak-haknya serta KSP Intidana tidak memenuhi perdamaian.

Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80 ribu dolar Singapura atau sekitar 800 juta dari pengacara untuk mengabulkan kasasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News