Saksi Mahkota Mengungkap Fakta Mengejutkan Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Cisumdawu
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Tol Cisumdawu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024).
Agenda persidangan pun masih pemeriksaan keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
Namun, saksi yang dihadirkan kali ini bukanlah saksi biasa, melainkan saksi mahkota.
Keempat saksi mahkota tersebut adalah Agus Priyono (mantan Ketua Satgas P2T), Atang Rahmat (mantan anggota Tim P2T), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Mushofah Uyun (mantan Kepala Desa Cilayung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang).
Kesaksian paling mengejutkan disampaikan oleh Mono Igfirly, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Kata Mono, hasil perhitungan ganti rugi atas tanah milik Dadan Megantara seharusnya mencapai Rp 329,7 miliar.
Namun, Mono mengaku diminta oleh penyidik Kejari Sumedang untuk membuat simulasi hingga nilai ganti rugi tersebut berubah menjadi Rp190 miliar.
"Penyidik, Pak Roy, awalnya keceplosan bilang paling banter ganti rugi Rp120 miliar. Saya bilang itu tidak mungkin, minimal Rp190 miliar," kata Mono di persidangan.
Kesaksian saksi mahkota dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu menimbulkan pertanyaan besar. Ini soal simulasi ganti rugi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News