Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Menerima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

Rabu, 15 Februari 2023 – 18:41 WIB
Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Menerima Suap 80 Ribu Dolar Singapura - JPNN.com Jabar
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di lingkungan kantor Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2). Foto: souces for JPNN

“Pada tanggal 2 Juni 2022 sekitar jam 16.30 WIB bertempat di Lantai 11 Gedung Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestuti menerima uang yang menjadi bagian terdakwa dan Elly dari Muhajir yang dimasukan ke dalam goodie bag warna pink berisi dua amplop, yaitu satu amplop berisi 80 ribu dolar Singapura untuk terdakwa dan 10 ribu dolar Singapura untuk Elly,” terangnya.

Perbuatan terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 12 huruf c Jo, Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, dalam dakwaan kedua jaksa mendakwa Sudrajad Dimyati menerima hadiah diduga pemberian karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabtan terdakwa selaku Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili perkara kasasi Nomor: 874K/Pdt.Sus-Pailit/2022.

Untuk dakwaan kedua, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (mcr27/jpnn)

Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80 ribu dolar Singapura atau sekitar 800 juta dari pengacara untuk mengabulkan kasasi.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News