Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Pimpinan DPRD Bekasi Atas Kasus Suap yang Dilakukannya
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung menolak bantahan atau eksepsi terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL pada sidang lanjutan perkara gratifikasi yang digelar Selasa (7/1).
Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka mengatakan seusai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum maka perkara dimaksud akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.
"Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 16 Januari 2025," katanya.
Ia mengatakan seluruh saksi yang telah dimintai keterangan saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan dihadirkan secara bertahap pada agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Semua yang sudah kami minta keterangan dan dimasukkan ke dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) akan kami hadirkan. Total ada 30 lebih saksi," katanya.
Puluhan saksi termasuk ahli tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.
Diketahui SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap dari oknum pelaksana kegiatan fisik berinisial RS yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Hakim Tipikor menolak bantahan atau eksepsi terdakwa oknum pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SL pada sidang lanjutan perkara gratifikasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News