Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Menerima Suap 80 Ribu Dolar Singapura

Rabu, 15 Februari 2023 – 18:41 WIB
Hakim MA Nonaktif Sudrajad Dimyati Didakwa Menerima Suap 80 Ribu Dolar Singapura - JPNN.com Jabar
Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati saat menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di lingkungan kantor Mahkamah Agung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2). Foto: souces for JPNN

Kemudian, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma selaku deposan KSP Intidana berkonsultasi kepada Yosep Parera yang selanjutnya ditunjuk sebagai kuasa hukum.

Mereka pun mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niagadi PN Semarang untuk pembatalan putusan perdamaian, namun ditolak.

Tim pengacara itu pun kemudian mengajukan kasasi yang kemudian dikabulkan. Yosep Parera menyarankan agar pengurusan perkara dilakukan melalui Desy Yustria dengan menyediakan sejumlah uang.

Menurutnya, Desy Yustria menyampaikan kepada terdakwa melalui Muhajir Habibie agar permohonan perkara dikabulkan.

Uang sebesar 200 ribu dolar Singapura pun disiapkan para pemohon perkara untuk penanganan perkara tersebut.

Wawan menambahkan, Muhajir Habibie menghubungi Elly Tri Pangestuti agar terdakwa mengurus perkara dan telah disiapkan sejumlah uang.

Setelah mendapatkan keterangan dari Elly, terdakwa mengaku akan mengabulkan perkara tersebut.

Setelah putusan dikabulkan, Ia menyebut uang sebesar 200 ribu dolar Singapura yang dipegang Muhajir diberikan kepada Desy Yustria sebesar 25 ribu dolar Singapura, sementara sisanya 175 ribu dipegang oleh Muhajir.

Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap 80 ribu dolar Singapura atau sekitar 800 juta dari pengacara untuk mengabulkan kasasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News