10 Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro Diputus Bersalah!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus bersalah 10 terdakwa kasus robot tradng DNA Pro.
Ke-10 terdakwa ini adalah Daniel Abe, Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumaidi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jery Gunandar, Stefanus Richard dan Hans Andre Supit.
Mereka dikenakan vonis berbeda-beda dari rentang 2 hingga 4 tahun penjara.
Dipimpin oleh hakim Hera Kartiningsih, pembacaan vonis dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (31/1).
Mulanya hakim membacakan vonis untuk terdakwa Daniel Abe yang menjabat selaku Direktur Utama PT DNA Pro Akadeki dan Dedi Tumaidi selaku Exchanger tim Foundet RUDUTZ.
Keduanya divonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata hakim saat membacakan amar putusan.
Kemudian, Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder 007.
10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro diputus bersalah dan divonis 2 hingga 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News