10 Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro Diputus Bersalah!
Selasa, 31 Januari 2023 – 20:10 WIB
"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ujarnya.
Sementara itu, hal yang meringankan putusan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu.
"Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ucap Hera.
Akibat perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mcr27/jpnn)
10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro diputus bersalah dan divonis 2 hingga 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News