10 Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro Diputus Bersalah!

Selasa, 31 Januari 2023 – 20:10 WIB
10 Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro Diputus Bersalah! - JPNN.com Jabar
Majelis hakim saat membacakan vonis para terdakwa kasus robot trading DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Selasa (31/1). Foto: sources for JPNN

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan member," ujarnya.

Sementara itu, hal yang meringankan putusan yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Terdakwa juga disebut bukan merupakan pelaku utama dalam kasus itu.

"Terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," ucap Hera.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (mcr27/jpnn)

10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro diputus bersalah dan divonis 2 hingga 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News