Eks Ketua DPR RI Amin Santono Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan anggota Komisi IX DPR RI Amin Santono yang terjerat kasus suap bebas bersyarat dari Lapas Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung.
Amin mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) setelah menjalani hukuman penjara sejak 2021 lalu. Yang bersangkutan bebas pada Senin (30/1) kemarin.
"Iya, Pak Agus PB," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasimiri, Selasa (31/1).
Pembebasan bersyarat sendiri merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga dari masa pidana, dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan.
"(Pengajuan) Pembebasan bersyarat, belum ada lagi. Semuanya nunggu Surat Keputusan (SK) PB-nya dari pusat dari Dirjen PAS. Pada saat muncul SK, kami lihat apakah bisa langsung pulang atau harus melaksanakan pidana subsider, kan rata-rata ada subsider," jelasnya.
Sebelumnya, Amin Santono divonis 8 tahun penjara dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
Amin juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yang bersangkutan dianggap bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total Rp 3,3 miliar bersama seorang konsultan, Eka Kamaludin dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.
Eks Ketua DPR RI Amin Santono bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Amin sebelumnya dihukum gegara terjerat kasus suap.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News