10 Terdakwa Kasus Robot Trading DNA Pro Diputus Bersalah!
Ketiganya divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ucap Hera.
"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Selanjutnya, vonis pidana kurungan selama 2 tahun diberikan kepada terdakwa Stefanus Richard selaku Co-Founder Tim Founder Octopus, Robby Setiadi yang menjabat selaku Co-Founder tim Founder RUDUTZ, Hans Andre Supit selaku Branch Officer Manager DNA Pro Bali Tim Founder Central, dan Frankie Yulianto Nurdian selaku Co-Founder Tim Foundet 007.
Selain pidana penjara, ke-4 terdakwa itu didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana masing-masing 2 tahun dan denda Rp 1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tutur Hera.
Hakim Hera juga mengungkapkan sejumlah hal yang dinilai meringankan dan memberatkan putusan.
Hal yang dinilai memberatkan yakni perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan dan merugikan para member hingga mencapai angka sekitar Rp 344 miliar.
10 terdakwa kasus robot trading DNA Pro diputus bersalah dan divonis 2 hingga 4 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News