Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan

Rabu, 25 Januari 2023 – 21:10 WIB
Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan - JPNN.com Jabar
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, kemudian Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana dihadirkan sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Rabu (25/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Engga, tahunya teman-temannya orang Jakarta,” jawab Tanaka.

Guna memastikan kebenaran soal bisnis yang dijalin dengan Dadan, hakim lantas kembali bertanya kepada Tanaka soal kelanjutan bisnisnya itu.

Dalam keterangannya, Tanaka mengatakan bahwa bisnis itu masih dalam tahap pembangunan dan belum dimulai.

Katanya, ada kesalahpahaman antara keterangan yang disampaikannya dan tertuang dalam berita acara pemeriksaan dengan di muka sidang.

“Yang saya lihat ada missed komunikasi antara saya dengan penyidik, yang saya bilang saya ada bisnis skincare dengan dia (Dadan),” ujarnya.

Ditemui setelah sidang, Jaksa Penuntut Umum Arif Rahman membenarkan bahwa ada sejumlah keterangan dari Tanaka yang berbeda dengan BAP.

Sebagai tindak lanjut, pihaknya bakal mengkonfrontir antara Tanaka dengan penyidik KPK pada pekan depan.

“Minggu depan akan dihadirkan penyidik itu bagaimana proses pemeriksaannya. Tadi dia bilang ada missed dan ketidaksepahaman dengan penyidik sehingga nanti akan kami hadirkan penyidik yang memeriksa bersangkutan,” kata Arif.

Heryanto Tanaka, bersaksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News