Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan

Rabu, 25 Januari 2023 – 21:10 WIB
Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan - JPNN.com Jabar
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, kemudian Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana dihadirkan sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Rabu (25/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Diketahui, Theodorus Yosep Parera atau Yosep sendiri merupakan seorang pengacara.

Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.

“Ini dia (Dadan) banyak teman di Jakarta,” kata Tanaka kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (25/1). 

“Dadan mau membantu saudara?,” tanya salah satu anggota majelis hakim Fajar Kusuma Aji.

“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” sambung Tanaka.

Tanaka mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberikannya kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan hakim di MA.

Saksi sendiri bahkan mengaku tak mengetahui bahwa Dadan memiliki hubungan atau relasi dengan hakim di MA.

“Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tahu?,” tanya hakim.

Heryanto Tanaka, bersaksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News