Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan
Diketahui, Theodorus Yosep Parera atau Yosep sendiri merupakan seorang pengacara.
Sebagai timbal balik, Tanaka bakal mengirimkan uang senilai Rp 11,2 miliar untuk bekerja sama bisnis skincare dengan Dadan.
“Ini dia (Dadan) banyak teman di Jakarta,” kata Tanaka kepada hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (25/1).
“Dadan mau membantu saudara?,” tanya salah satu anggota majelis hakim Fajar Kusuma Aji.
“Iya. Dadan yang punya skincare. Saya mau bekerja sama,” sambung Tanaka.
Tanaka mengungkapkan bahwa uang senilai Rp 11,2 miliar yang diberikannya kepada Dadan dimaksudkan untuk bisnis skincare, bukan untuk kepentingan hakim di MA.
Saksi sendiri bahkan mengaku tak mengetahui bahwa Dadan memiliki hubungan atau relasi dengan hakim di MA.
“Dia (Dadan) punya kenalan di Mahkamah Agung, tahu?,” tanya hakim.
Heryanto Tanaka, bersaksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News