Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA kembali melanjutkan sidang kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.
Dalam sidang hari ini, Jaksa menghadirkan tiga orang saksi di muka persidangan.
Ketiga saksi itu di antaranya Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Lalu, Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam keterangannya di muka sidang, Tanaka banyak memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, yakni terkait hubungannya dengan Dadan Tri Yudianto dan keterlibatan dalam mengurusi perkara di MA.
Kepada hakim, Tanaka mengaku mengenal Dadan sekitar akhir tahun 2021 lalu, sebagai pebisnis di bidang kosmetik yakni skincare.
Dari perkenalan itu, Tanaka pun mengetahui bahwa Dadan mempunyai relasi yang luas dengan berbagai kalangan di Jakarta.
Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Theodorus Yosep Parera yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat kasasi di MA.
Heryanto Tanaka, bersaksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News