Perkara Masih Berproses, Warga Batu Api Bandung Harapkan Penundaan Eksekusi Lahan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sejumlah warga dan ahli waris di Jalan Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung resmi mengirimkan permohonan penundaan eksekusi lahan ke Pengadilan Negri (PN) Bandung.
Diketahui. eksekusi lahan akan dilakukan seusai gugatan pertama warga kalah dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kasus eksekusi lahan ini berawal dari gugatan warga Jalan Batu Api yang rumahnya dirobohkan oleh PT KAI secara sepihak. Kemudian, perkara ini disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada 2018. Namun gugatan warga kalah di persidangan.
Pengadilan Negeri Bandung kemudian memutuskan agar 21 rumah di lahan seluas 14.000 meter persegi dieksekusi untuk dikosongkan mulai dari tanggal 16 Januari 2025.
Di sisi lain, para penghuni rumah Jalan Batu Api menggugat Gubernur Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kota Bandung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, karena bukti kepemilikan perusahaan pelat merah itu diduga terbit dalam kondisi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, ahli waris pemilik tanah juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung. Perkaranya telah terdaftar dengan nomor 22 tahun 2025, dan masih dalam proses persidangan.
Kuasa hukum warga, Halid mengatakan, pengajuan permohonan penundaan eksekusi lahan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Mengingat saat ini proses sidang gugatan ke PTUN masih berjalan.
"Kami memohon penundaan pelaksanaan eksekusi (lahan). Karena sampai saat ini pihak ahli waris dari pemilik tanah yang diwakili oleh kuasa hukumnya sedang mengajukan gugatan yang telah terdaftar dengan nomor 22 tahun 2025 di PN Bandung," ujar Halid dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/1/2025).
Sejumlah warga dan ahli waris di Jalan Batu Api, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung mengirimkan permohonan penundaan eksekusi lahan ke PN Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News