Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan

Rabu, 25 Januari 2023 – 21:10 WIB
Saksi Kasus Suap di MA Beri Keterangan Berbeda Antara BAP dan Dakwaan - JPNN.com Jabar
Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana, kemudian Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana dihadirkan sebagai saksi kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Rabu (25/1). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika adanya laporan pidana dan gugaran perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut hingga ke tingkat kasasi MA.

Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.

Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.

Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim. (mcr27/jpnn)

Heryanto Tanaka, bersaksi dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di PN Bandung.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News