Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru

Jumat, 09 Desember 2022 – 18:35 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Jabar
Suasana sidang saksi kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara didakwa menggelapkan duit bisnis SPBU bersama istrinya Endang Kusumawaty, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12).

Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Satu di antaranya, yaitu Aep Saeful Rahman alias Ajo.

Saksi Aep diketahui adalah calo tanah yang menjual serta menawarkan sejumlah tanah kepada terdakwa Irfan Suryanagara dan korban Stelly Gandawidjaja.

Semula JPU menanyakan perkenalan antara saksi dan terdakwa.

“Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada Pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” katanya saat memberikan kesaksian.

Aep kemudian menjelaskan soal transaksi jual beli lahan yang terjadi di wilayah Pasir Ipis seluas 1 hektare, dan Cijuray 7 hektare,

Katanya, Irfan membeli lahan di Cijuray itu dengan harga Rp 200.000 per meter, dengan total transaksi sekitar Rp 2 miliar.

“Yang bayar itu Pak Irfan, tetapi ada juga Pak Stelly. Pembayaran dari Pak Irfan itu tunai, sedangkan dari Pak Stelly melalui transfer bank,” jelasnya.

Saksi Aep Saeful Rahman yang merupakan calo tanah menerangkan kronologis transaksi jual beli tanah yang dilakukan Irfan Suryanagara dan korban Stelly.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News