Sidang Kasus Penipuan Bisnis SPBU Irfan Suryanagara Diwarnai Aksi Demo

Kalaupun terbukti, maka perkara kliennya itu masuk ke dalam ranah perdata.
“Rasanya sulit untuk membuktikan terjadinya 372 dan 378. Kalaupun itu terjadi, tentu ini larinya perdata. Kan seperti itu disampaikan, jadi ada kemungkinan kasus ini masuk ranah perdata,” ucap Rendra.
Rendra menjelaskan, ketika masuk ke ranah perdata, maka unsur pidana dalam perkara itu harus dibuktikan dengan didasarkan atas fakta yang terungkap di persidangan.
Adapun pekan depan, pihak terdakwa bakal menghadirkan saksi meringankan termasuk dua saksi ahli yang membantah keterangan yang disampaikan saksi ahli dari jaksa.
“Majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan apakah ini benar ada tindak pidana asalnya atau tidak,” tuturnya.
Sementara itu, sidang lanjutan ini sebelumnya sempat diwarnai dengan aksi demo.
Diketahui, massa aksi dari salah satu ormas itu meminta agar majelis hakim dapat memutus perkara itu secara adil.
Ia menilai aksi yang digelar itu wajar apabila dilihat dari sudut pandang demokrasi. Namun demikian, menurutnya, aksi tersebut justru dapat mengganggu jalannya persidangan yang sejauh ini sudah digelar dengan mengedepankan azas keadilan.
Sidang lanjutan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menghadirkan saksi ahli pidana UI. Saksi menyampaikan pandangannya soal pasal TPPU yang menjerat Irfan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News