Tuntutannya Tak Dipenuhi, JPU Banding Vonis Doni Salmanan

Kamis, 15 Desember 2022 – 19:00 WIB
Tuntutannya Tak Dipenuhi, JPU Banding Vonis Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Doni Salmanan saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Yang seharusnya itu dituntut dikembalikan tetapi hakim dikembalikan ke terdakwa,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex. 

Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam vonis ini, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan TPPU sehingga restitusi sebesar Rp 17 miliar tidak wajib dibayar Doni.

“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” ucap dia. (mcr27/jpnn)

JPU mengajukan banding atas vonis 4 tahun Doni Salmanan dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News