Alamak, Divonis 4 Tahun Penjara, Doni Salmanan Kembali Bergelimang Harta
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis hakim memutuskan untuk mengembalikan seluruh aset Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan yang sempat disita pengadilan.
Adapun Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milair karena terbukti menyebarkan berita bohong atau hoaks dalam mempromosikan aplikasi Quotex.
Vonis hakim lebih ringan dibandingan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara.
“Barang bukti berupa nomor 33 hingga 131 dikembalikan kepada terdakwa dan barang bukti dalam poin 132 dan seterusnya dirampas untuk negara,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis (15/12).
Berdasarkan data yang diperoleh, aset-aset Doni Salmanan dari nomor 33 hingga 131 yang dikembalikan dalam berkas dakwaan di antaranya, beberapa pakaian mewah, tas mewah, buku tabungan, sertifikat rumah, beberapa sepeda motor, dan juga tanah.
Selain itu, uang tunai miliaran rupiah, rumah dan mobil mewah milik Doni pun dikembalikan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Aset Doni Salmanan dikembalikan majelis hakim pascaputusan 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News