Bebas dari Dakwaan TPPU, Harta Dikembalikan, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Korban
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memvonis ringan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Terdakwa Doni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.
Dalam vonisnya, majelis hakim membebaskan Doni dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alasannya, hakim menilai tidak terdapat aturan yang menyatakan binary option adalah perjudian dan masih ada masyarakat yang memainkan trading tersebut.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua (TPPU) penuntut umum, membebaskan dari dakwaan kedua,” kata hakim ketua Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, Kamis (15/12).
Kemudian, dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim lainnya menyebutkan tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih banyak orang yang memainkan trading tersebut.
Adapun sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentanag Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka pun meminta restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 17 miliar.
Hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pencucian uang, sehingga terdakwa tidak harus membayar ganti rugi kepada korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News