Tok, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Selain hukuman penjara, Doni Salmanan juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (15/12).
Dalam vonis ini, hakim tidak memasukkan unsur penipuan dan pencucian uang atau TPPU seperti yang didakwakan Jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim hanya mengabulkan satu dakwaan dari empat unsur yang dikenai terdakwa.
Baca Juga:
Terdakwa Doni dikenakan dakwaan pertama yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dan dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian sesuai dengan dakwaan pertama,” ucap hakim.
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita hoaks dalam mempromosikan aplikasi Quotex kepada pengguna.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News