Bebas dari Dakwaan TPPU, Harta Dikembalikan, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Korban
Namun dengan vonis tersebut, dakwaan restitusi JPU tidak dapat dikabulkan dan terdakwa tidak diwajibkan membayar.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)
Hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pencucian uang, sehingga terdakwa tidak harus membayar ganti rugi kepada korban.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News