Bebas dari Dakwaan TPPU, Harta Dikembalikan, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Korban

Kamis, 15 Desember 2022 – 15:30 WIB
Bebas dari Dakwaan TPPU, Harta Dikembalikan, Doni Salmanan Tak Wajib Bayar Ganti Rugi Korban - JPNN.com Jabar
Majelis hakim saat membacakan vonis Doni Salmanan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Namun dengan vonis tersebut, dakwaan restitusi JPU tidak dapat dikabulkan dan terdakwa tidak diwajibkan membayar.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.  

Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.

Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)

Hakim membebaskan Doni Salmanan dari dakwaan pencucian uang, sehingga terdakwa tidak harus membayar ganti rugi kepada korban.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News