Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru

Setelah transaksi pembayaran tuntas, atas permintaan Irfan, surat-surat lahan yang dibeli tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty yang tak lain adalah istri terdakwa.
Lebih lanjut, Aep pun mengakui setelah transaksi di objek lahan itu, pihaknya kerap bertemu dengan Stelly yang dikenalkan terdakwa.
“Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli Pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahannya bukan sama saya melainkan Pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, majelis hakim kembali mengonfirmasi pernyataan korban Stelly dalam sidang sebelumnya, yang menyatakan dirinya membeli tanah tersebut senilai Rp 3,5 miliar.
“Jadi, Pak Irfan bayar Rp 800 juta lebih, Pak Stalley sisanya Rp 200 juta. Tetapi keterangan Stelly katanya bayar Rp 3,5 miliar?,” tanya hakim.
“Saya tidak terima Rp 3,5 miliar,” jawab saksi Aep.
Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa Raditya menuturkan fakta persidangan hari ini membantah keterangan yang disampaikan korban Stelly.
“Oke, tadi terungkap di fakta persidangan saksi Ajo bahwa statemen dari Stelly itu kabur, yaitu kemarin dia sebutkan bahwa pembelian tanah itu Rp 3,5 miliar, tadi terungkap adalah Cuma Rp 1,05 miliar dan itu pun Rp 800 juta dibayar oleh Pak Irfan, dan jadi tidak benar dia bayar Rp 3,5 miliar,” kata Raditya ditemui seusai sidang.
Saksi Aep Saeful Rahman yang merupakan calo tanah menerangkan kronologis transaksi jual beli tanah yang dilakukan Irfan Suryanagara dan korban Stelly.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News