Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru
Jumat, 09 Desember 2022 – 18:35 WIB

Suasana sidang saksi kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Kami mendakwa secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari istri, jadi dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.
Kedua terdakwa pun didakwa JPU dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian, penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun.
“Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU, dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun,” tuturnya. (mcr27/jpnn)
Saksi Aep Saeful Rahman yang merupakan calo tanah menerangkan kronologis transaksi jual beli tanah yang dilakukan Irfan Suryanagara dan korban Stelly.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News