Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru

Jumat, 09 Desember 2022 – 18:35 WIB
Kasus Dugaan Penggelapan oleh Irfan Suryanagara, Saksi Ungkap Fakta Baru - JPNN.com Jabar
Suasana sidang saksi kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Kami mendakwa secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari istri, jadi dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.

Kedua terdakwa pun didakwa JPU dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian, penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun.

“Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU, dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun,” tuturnya. (mcr27/jpnn)

Saksi Aep Saeful Rahman yang merupakan calo tanah menerangkan kronologis transaksi jual beli tanah yang dilakukan Irfan Suryanagara dan korban Stelly.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News