Bantu Rekan Berujung Petaka, Menagih Utang Justru Jadi Tersangka

jabar.jpnn.com, JAKARTA - Seorang pengusaha bernama Faisal ditahan di Polda Metro Jaya sejak 11 April 2025.
Penahanan dilakukan lantaran adanya tuduhan pemerasan dan penipuan yang dilakukan Fasial.
Irwansyah Putra, kuasa hukum Faisal menuturkan kronologis ditahannya Faisal oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Kala itu Faisal meminjamkan uang kepada Irwan Samudra untuk pelunasan utang terhadap salah satu perusahaan swasta.
Saat itu Faisal memberikan pinjaman kepada Irwan Samudra sebesar Rp 1,7 miliar.
Seiring berjalannya waktu, Irwansyah Putra mengatakan membayar utang Rp 1,7 miliar kepada Faisal.
Pembayaran utang dilakukan dengan memberikan cek yang ditulis Irwan Samudra terkait pinjaman tersebut.
“Cek yang diberikan Irwan Samudra ternyata kosong,” kata Irwansyah Putra.
Seorang pengusahan bernama Faisal tiba-tiba menjadi tersangka saat hedak menagih utang kepada rekannya senilai Rp 1,7 miliar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News