Pascabom Bunuh Diri Bandung, BNPT Awasi Ketat Umar Patek
Kamis, 08 Desember 2022 – 18:00 WIB
Umar Patek merupakan anggota kelompok garis keras Jemaah Islamiyah (JI) yang memiliki hubungan dengan Al-Qaeda.
Selain Umar, terdapat 27 tersangka lainnya yang terlibat dalam pengeboman tersebut. Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun terhadap Umar pada 2012 atas kasus Bom Bali.
Dia dinyatakan bersalah atas ledakan yang menewaskan 202 orang dari 20 negara berbeda, termasuk Australia. (mcr27/jpnn)
BNPT bakal memantau ketat aktivitas eks narapidana terorisme Bom Bali Umar Patek untuk mencegah terulang kembali bom bunuh diri di Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News