Pascabom Bunuh Diri Bandung, BNPT Awasi Ketat Umar Patek
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hisyam bin Alizein alias Umar Patek yang merupakan terpidana kasus Bom Bali 1 bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan, pihaknya tetap akan memantau pergerakan Umar Patek setelah menghirup udara bebas.
Apalagi, kebebasan Umar Patek terjadi satu hari setelah aksi bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengatakan, Umar Patek sudah menjalani program deradikalisasi.
Ia pun cukup optimistis, mantan narapidana gembong terorisme itu akan menjadi warga negara yang baik.
“Iya, benar Umar Patek juga sudah menjalani program deradikalisasi. Saya yakin Umar Patek akan menjadi warga negara yang baik,” katanya ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kamis (8/12).
Hal itu dikarenakan, selama menjalani program, Umar dinilai sangat kooperatif dengan petugas.
“Kami optimistis itu karena dalam program yang selama ini dalam ratas mereka sangat kooperatif kerja sama dengan petugas yang terdiri dari petugas lapas, densus, dan BNPT,” jelasnya.
BNPT bakal memantau ketat aktivitas eks narapidana terorisme Bom Bali Umar Patek untuk mencegah terulang kembali bom bunuh diri di Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News