Korban Trading Quotex Minta JPU Usut Kembali Harta Doni Salmanan
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Para korban trading afiliator Quotex Doni Salmanan, pagi tadi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kabupaten Bandung.
Mereka berniat untuk ikut menyaksikan sidang tuntutan Doni Salmanan yang dijadwalkan pagi tadi.
Kendati akhirnya ditunda, para korban ini tetap menyalurkan aspirasinya melalui tulisan-tulisan pada poster yang dibawanya.
Salah seorang korban Alfred Nobel mengaku pihaknya meminta agar hak mereka bisa dikembalikan oleh Doni.
Kata Alfred, para korban yang tergabung dalam paguyuban itu berharap supaya terdakwa bisa dikenakan sanksi berat dan dilakukan pengusutan secara menyeluruh atas harta yang dimiliki Doni.
“Harapan kami dikembalikan uang (para korban), kami tidak meminta orang lain, kami meminta hak yang diambil Doni. Sanksi seberat-beratnya, usut hartanya,” katanya, Kamis (27/10).
Adapun Alfred mengaku, selama ikut bermain trading, Ia mengalami kerugian hingga Rp 168 juta.
Ia menilai masih ada harapan atas tegaknya keadilan bila Doni divonis berat atas tindakan penipuan yang sudah dilakukannya.
Para korban Doni Salmanan antusias mengikuti sidang tuntutan terdakwa. Mereka datang membawa juga sejumlah permintaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News