Korban Trading Quotex Minta JPU Usut Kembali Harta Doni Salmanan

Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:35 WIB
Korban Trading Quotex Minta JPU Usut Kembali Harta Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Para korban Doni Salmanan membawa poster berisikan tuntutan dalam sidang kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik di PN Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (27/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Adapun terkait dengan tuntutan, dia meminta agar Doni dapat dituntut lebih dari delapan tahun  penjara. Hal itu sesuai dengan aturan yang didakwakan terhadap terdakwa.

“Tolong keadilan ditegakan setegak-tegaknya,” ucap dia.

Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

Para korban Doni Salmanan antusias mengikuti sidang tuntutan terdakwa. Mereka datang membawa juga sejumlah permintaan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News