Korban Trading Quotex Minta JPU Usut Kembali Harta Doni Salmanan
Adapun terkait dengan tuntutan, dia meminta agar Doni dapat dituntut lebih dari delapan tahun penjara. Hal itu sesuai dengan aturan yang didakwakan terhadap terdakwa.
“Tolong keadilan ditegakan setegak-tegaknya,” ucap dia.
Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Para korban Doni Salmanan antusias mengikuti sidang tuntutan terdakwa. Mereka datang membawa juga sejumlah permintaan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News