Korban Trading Quotex Minta JPU Usut Kembali Harta Doni Salmanan
Kamis, 27 Oktober 2022 – 20:35 WIB
Adapun terkait dengan tuntutan, dia meminta agar Doni dapat dituntut lebih dari delapan tahun penjara. Hal itu sesuai dengan aturan yang didakwakan terhadap terdakwa.
“Tolong keadilan ditegakan setegak-tegaknya,” ucap dia.
Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Para korban Doni Salmanan antusias mengikuti sidang tuntutan terdakwa. Mereka datang membawa juga sejumlah permintaan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News