Eks Nasabah Geram Dengan Kinerja BHP Jakarta Sebagai Kurator Kasus Koperasi Persada Madani
Lebih lanjut, Atin menuturkan, dirinya bersama korban lainnya berharap Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly merespons keluhan masyarakat yang menjadi nasabah KPM.
Menurutnya, sebagai kurator negera BHP Jakarta harusnya menjadi percontohan bagi kurator swasta dalam penanganan sebuah kasus.
"BHP ini kurator negara yang semestinya menjadi pionir kepada kurator swasta. Saya berharap Menkumham Pak Yasona melihat dan mendengar keluhan kami, sidak BHP Jakarta, bilamana itu benar katakan benar, bila salah ya jangan dibiarkan," ujar Atin.
Sementara itu, Kuasa hukum Atin, Boyke Luthfiana Syahrir mengatakan keinginan para nasabah korban Koperasi Persada Mandiri adalah haknya segera terpenuhi.
"Yang bu Atin minta itu adalah hak, dan hak itu tidak mungkin didapat oleh BHP kalau bu Atin tidak memberikan informasi dimana aset KPM," kata dia.
Setelah pertemuan itu, Boyke menyebut akan ada pertemuan kembali pada 4 Oktober nanti.
"Saya berharap BHP yang ditunjuk sebagai kurator dapat membagikan kepada para nasabah KPM yang betul-betul real, dan harus dibuktikan dengan sertifikat keanggotaan. Jangan dibuat fiktif," katanya.
Diketahui, kasus kepailitan ini dilatarbelakangi penipuan dan pengelapan. Kepala Koperasi Persada Madani, Sugianto, dihukum 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada Agustus 2019.
Carut marut kasus gagal bayar kooperasi madani hingga kini masih menyisakan masalah. Salah satunya terkait penyelesaian aset dan harta KPM yang dilelang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News