Eks Nasabah Geram Dengan Kinerja BHP Jakarta Sebagai Kurator Kasus Koperasi Persada Madani

Sabtu, 01 Oktober 2022 – 12:35 WIB
Eks Nasabah Geram Dengan Kinerja BHP Jakarta Sebagai Kurator Kasus Koperasi Persada Madani - JPNN.com Jabar
Eks Nasabah Koperasi Persada Madani Geram Dengan Kinerja BHP Jakarta Sebagai Kurator. Foto: Ridwan Abdul Malik/JPNN.com

Sugianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan bersama Maria Panjaitan selaku bendahara koperasi.

Modus penipuan tersebut dengan mengajak nasabah jadi anggota koperasi dan menyimpan uang dengan janji bagi hasil 1,5 % hingga 2 %.

Tak hanya lewat jalur pidana, para nasabah mengajukan gugatan kepailitan ke Pengadilan Niaga dan putusannya dikabulkan pada 2017.

Hanya saja, sejak putus pada 2017, distribusi aset peninggalan koperasi itu belum tuntas. Sehingga, Atin dan nasabah lainnnya merasa kecewa dengan kinerja kurator.

Salah satu aset yang sudah dilelang itu berupa rumah dan tanah seluas 382 meter persegi di Kecamatan Regol Kota Bandung, namun tidak masuk budel pailit. (mar5/jpnn)

Carut marut kasus gagal bayar kooperasi madani hingga kini masih menyisakan masalah. Salah satunya terkait penyelesaian aset dan harta KPM yang dilelang.

Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News