Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar

Jumat, 22 November 2024 – 21:20 WIB
Cucun Ahmad Syamsurijal Laporkan Anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar - JPNN.com Jabar
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal seusai membuat laporan terhadap salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung ke Polda Jabar, Kota Bandung, Jumat (22/11). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 

Pelaporan dilakukan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat pada Jumat (22/11/2024). 

"Sebagai warga negara, saya mempunyai hak untuk meminta kepastian hukum terhadap tindakan upaya orang melakukan ujaran kebencian atau fitnah. Jadi apa yang saya lakukan sore ini supaya mengedukasi agar janganlah sampai orang dengan bebas melakukan tindakan apapun, karena semua ini sudah diatur sesuai aturan berlaku," kata Cucun ditemui di Mapolda Jawa Barat. 

Cucun menuturkan, pihak Polda Jabar akan mengkaji lebih mendalam bukti-bukti yang sudah dia serahkan.

Disinggung terkait orang yang melakukan ujaran kebencian tersebut, Cucun mengaku dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung.

"Tentu jelas atas fitnah dia itu berdampak buat saya yang jelas merugikan. Apalagi, yang bersangkutan menyampaikan sebaran fitnah itu di media. Kan itu tindakan yang tak pantas dilakukan anggota DPRD. Dia menyebut nama (saya) itu kan tak baik," ujarnya.

Dia mengaku telah memberikan sejumlah bukti video ke Ditressiber Polda Jabar. Namun pelaporan tersebut bukan merupakan konteks mengenai pilkada.

"Ini bukan masuk dalam konten Pilkada melainkan di luar Pilkada. Jadi, narasinya bukan ranah pelanggaran yang mesti ke Bawaslu melainkan mesti dibawa ke ranah hukum karena UU sudah dilanggar. Nanti Siber yang akan mengkaji," tuturnya. 

Wakil ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal melaporkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. 
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News