Astaga, Kuasa Hukum Doni Salmanan Klaim dan Pede Kliennya Tidak Bersalah
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sidang dugaan pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan masih terus berlanjut.
Dalam sidang terakhir yang digelar Senin (12/9) kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung terpaksa harus mengundurnya dikarenakan para saksi yang dipanggil Jaksa penuntut umum (JPU) tidak ada yang hadir.
Adapun ke-10 saksi ini mengaku sebagai korban trading yang dipromosikan terdakwa Doni Salmanan melalui Youtube channel pribadinya.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa, Ikbar Firdaus optimistis kliennya bisa bebas dari jeratan hukum pidana.
Ia pun menjabarkan jalannya persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi selama beberapa pekan kemarin.
Kata Ikbar, saksi pelapor banyak mengeluarkan keterangan yang samar atau tidak jelas di dalam persidangan saat ditanyakan oleh majelis hakim dan JPU.
Baca Juga:
“Teruntuk yang saksi bilang ingin bunuh diri, hampir gila karena Doni Salmanan yaitu otak-otakan atau hanya mengada-ngada saja agar terlihat kasihan di dalam persidangan dan menggiring opini yang menyudutkan Doni Salmanan,” katanya dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Pada faktanya, sambung Ikbar, para saksi mengeluarkan keterangan yang tidak valid.
Kuasa hukum Doni Salmanan optimistis kliennya bisa menang dalam dugaan kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex. Ini sebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News