PT KAI Daop 2 Bandung Tertibkan Aset Bangunan di Kiaracondong
jabar.jpnn.com, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung melakukan penertiban aset bangunan berupa rumah tinggal.
Satu rumah di Jalan Babakan Sari, dekat Stasiun Kiaracondong Bandung ditertibkan penyewa lahan karena tidak membayar uang sewa.
Manager Humas Daop 2 Bandung Kuswardoyo menuturkan, penertiban ini sudah sesuai dengan aturan, sebab pihak perusahaan sudah melayangkan surat peringatan kepada penghuni rumah agar segera mengosongkan bangunan.
“Jadi yang awal kontrak itu atas nama Pak Maman menyewa dari tahun 2017 hingga 2021. Rumah itu kemudian ditempati saudara dan dikontrakkan kepada pihak lain. Namun saudara Maman sendiri hanya membayar pada termin pertama saja (2017), dan sisanya tidaka dibayar,” katanya ditemui di Stasiun Kiaracondong, Rabu (14/9).
Kuswardoyo menjelaskan, selain ditempati tiga kepala keluarga, penyewa juga ternyata membangun tujuh kios yang kemudian disewakan kembali kepada orang lan.
Ada juga kamar kos yang turut disewakan dan pemasukan seluruhnya kepada penyewa lahan.
Karena sudah tidak sesuai dengan kontrak awal dalam hal pemakaian dan pembayaran, maka rumah di atas lahan 755 meter persegi itu harus ditertibkan agar bisa dikomersialisasikan kembali.
“Untuk penertibam ini kami bantu kosongkan dengan membawa barang mereka ke tempat yang mereka tahu. Jadi memang kami bantu untuk pemindahan barangnya,” tutur dia.
PT KAI melakukan penertiban sebuah bangunan rumah tinggal di Jalan Ibrahim Adjie dekat Stasiun Kiaracondong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News