Astaga, Kuasa Hukum Doni Salmanan Klaim dan Pede Kliennya Tidak Bersalah
Rabu, 14 September 2022 – 21:05 WIB
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Doni Salmanan optimistis kliennya bisa menang dalam dugaan kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex. Ini sebabnya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News