Astaga, Kuasa Hukum Doni Salmanan Klaim dan Pede Kliennya Tidak Bersalah
Kemudian, saksi yang mengaku sebagai korban kliennya pun tidak bisa membuktikan bahwa dirinya benar atau tidak registrasi di bawah link afiliasi terdakwa.
Sebab, dalam fakta persidangan mayoritas akun trading tersebut sudah diblokir dan tidak bisa lagi diakses saksi.
“Saksi pelapor yang mengaku rugi banyak di dalam trading dari mulai jutaan, puluhan juta, dan konon sampai ratusan juta, mereka juga tidak bisa memberikan bukti yang konkrit dan valid di dalam persidangan,” ungkap dia.
“Dan saya sebagai kuasa hukum sangat khawatir kepada saksi pelapor yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan,” ucapnya.
Kemudian, saksi pelapor sendiri sudah menyatakan bahwa ketika mereka terjun ke dalam dunia trading, sudah mengetahui ihwal risiko yang diterima.
“Saksi bisa mendapatkan uang dan kehilangan uang juga, dan saksi sudah mengerti akan risiko itu,” sambungnya.
Menurut Ikbar, saksi korban sudah mengaku bahwa tidak ada paksaan saat melakukan trading saat satu grup bersama Doni Salmanan di media sosial.
“Semua keputusan ditanggung jawabkan oleh saksi sendiri,” ucapnya.
Kuasa hukum Doni Salmanan optimistis kliennya bisa menang dalam dugaan kasus pencucian uang dan investasi aplikasi Quotex. Ini sebabnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News