Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Elly menambahkan, pihaknya juga sudah memberikan pesan lansgung kepada Iwa.
Salah satunya, Iwa diminta untuk bersikap lebih baik lagi seusai bebas dari jeruji besi.
"Pesan kami setelah bebas jadilah warga negara yang baik. Kemudian perhatikan di situ kan ada terutama larangan yang dihindari. Kalau mereka larangannya ditabrak bukan tidak mungkin bisa ditarik kembali," ujarnya.
Sebelumnya, eks Sekda Jabar Iwa Karniwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi Meikarta.
Dia divonis 4 tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menolaknya.
MA mewajibkan Iwa Karniwa untuk mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp 750.000.000. Adalun hukum badan tetap, yaitu 4 tahun penjara. (mcr27/jpnn)
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, seusai menjalani masa hukuman 4 tahun dikurangi remisi dalam kasus korupsi Meikarta.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News