Sejumlah Tokoh dan Akademisi Ramai-Ramai Minta Mardani Maming Dibebaskan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sejumlah tokoh dan akademisi menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan hakum yang yang menjatuhkan vonis bersalah atas tuduhan suap terkait izin usaha tambang terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril menilai, putusan tersebut mencerminkan kecenderungan 'presumption of corruption' atau praduga korupsi yang berlebihan.
Sebab menurutnya, tindakan Mardani Maming masih dalam batas kewenangan seorang kepala daerah.
"Apa yang dilakukan Mardani Maming, hemat kami, tidak melanggar prosedur. Tindakan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah," ucap Musaffa dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Selasa (29/10).
Musaffa menegaskan, keputusan ini berpotensi merusak pemisahan antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Maming dibebaskan untuk mengembalikan martabat hukum di Indonesia.
“Ada kecenderungan untuk menganggap setiap tindakan pejabat publik sebagai korupsi, tanpa meninjau secara seksama unsur-unsur yang memenuhi syarat pidana,” tegasnya.
Musaffa juga mengingatkan, keputusan yang cenderung berat sebelah ini dapat merusak prinsip keadilan.
"Jika alat bukti ditelaah dengan jujur dan objektif, seharusnya tuduhan umum tidak akan terbukti," ungkapnya.
Sejumlah tokoh mulai dari kalangan ulama hingga guru besar menyoroti kasus Mardani Maming. Mereka kompak minta Mardani dibebaskan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News