Kejaksaan Terima Pengembalikan Uang Pengganti Rp7 Miliar di Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi

Jumat, 01 November 2024 – 20:30 WIB
Kejaksaan Terima Pengembalikan Uang Pengganti Rp7 Miliar di Kasus Korupsi PIP UMIKA Bekasi - JPNN.com Jabar
Kejaksaan menerima uang pengganti Rp7 miliar kasus tindak pidana korupsi bantuan Program Indonesia Pintar dari terdakwa mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, Jumat (1/11/2024). (ANTARA/HO-Kejati).

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020–2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi.

"Pengembalian uang kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan program bantuan PIP di Bekasi," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto didampingi Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, pada Jumat (1/11).

Dwi Agus menjelaskan uang pengganti itu diterima penyidik dari terdakwa Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya (UMIKA) Bekasi periode 2020–2021 bersama terdakwa Sri Hari Jogya yang menjabat Rektor UMIKA pada tahun 2022.

Keduanya didakwakan telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan PIP pada kuliah angkatan 2020–2022 di UMIKA Bekasi.

Modus korupsi dilakukan dengan memotong bantuan dana PIP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13,49 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan terdakwa melalui keluarga telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp7 miliar.

Seluruh uang tersebut dititipkan pada rekening titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan akan dieksekusi saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Suroyo didakwa pasal kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejari Jabar bersama Kejari Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp7 miliar dari kasus korupsi dana bantuan PIP UMIKA Bekasi.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News