Kejari Karawang: Manajer Pelelangan Ikan jadi Tersangka Korupsi Pemungutan Retribusi Hasil Laut

Kamis, 05 September 2024 – 09:30 WIB
Kejari Karawang: Manajer Pelelangan Ikan jadi Tersangka Korupsi Pemungutan Retribusi Hasil Laut - JPNN.com Jabar
Ilustrasi korupsi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang menetapkan manajer tempat pelelangan ikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut di tempat pelelangan ikan Desa Ciparage.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah mengatakan penetapan tersangka itu sesuai dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk serta didukung barang bukti yang dikumpulkan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Karawang.

"Saudara K yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemungutan retribusi hasil produksi laut di tempat pelelangan ikan Desa Ciparage. Yang bersangkutan (tersangka) menjabat sebagai manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage, Kecamatan Tempuran," katanya. 

Ia mengatakan dugaan tindak pidana korupsi itu berawal pada 27 Januari 2022, saat tersangka K diangkat menjadi Manajer Tempat Pelelangan Ikan Ciparagejaya oleh Dinas Perikanan Karawang.

Sejak ditugaskan sebagai Manager TPI Ciparage yang berlokasi di Desa Ciparagejaya, Kecamatan Tempuran, Karawang, tersangka memungut retribusi Rp1.301.424.720 yang dilakukan dengan cara menghitung hasil produksi laut yang dilelang, lalu dikenakan retribusi sebanyak 2,4 persen dari nilai transaksi.

Dalam perjalanannya, tersangka hanya menyetorkan retribusi tempat pelelangan ikan Ciparage ke Dinas Perikanan Karawang senilai Rp245 juta dalam setahun. Padahal seharusnya disetorkan sebesar Rp1,3 miliar sejak 27 Januari-Desember 2022.

Kajari menyebutkan, sesuai dengan hasil perhitungan oleh akuntan publik berdasarkan Laporan Akuntan Publik PKKN No: LI.24/MCI-KKNK/0329 tanggal 19 Juli 2024, tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.055.710.361.

Atas perbuatannya, tersangka didakwa primer pasal 2 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Kejari Kabupaten Karawang menetapkan manajer tempat pelelangan ikan Desa Ciparage sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemungutan retribusi hasil laut
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News