Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa hari ini bebas dari Lapas Kelas IA Sukamiskin.
Iwa bebas bersyarat seusai menjalani masa tahanan akibat terjerat kasus korupsi proyek Meikarta tahun 2020.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, Iwa telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Iya (Iwa Karniwa). Bebas bersyarat," katanya dikonfirmasi, Jumat (19/8).
Dia menjelaskan, sebelum mendapatkan bebas bersyarat, Iwa juga mendapatkan remisi atau pemotongan masa hukuman Kemerdekaan.
"Setelah dapat remisi Kemerdekaan kami hitung kapan jatuh tempo bebas bersyarat. Nah, jatuh tempo bebas bersyarat bisa kami laksanakan hari ini," tuturnya.
Meski suda Bebas, Kata Elly, Iwa masih berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan.
"Wajib lapor ke Bapas dan diawasi oleh kejaksaan. Ada dua yang mengawasi, dari Bapas untuk pembinaannya dari Jaksa pun ada juga," ucapnya.
Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, seusai menjalani masa hukuman 4 tahun dikurangi remisi dalam kasus korupsi Meikarta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News