Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim PN Bale Bandung
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Doni Salmanan dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Dalam sidang putusan sela, majelis hakim menilai eksepsi terdakwa harus ditolak karena keberatan yang diajukan sudah masuk ke dalam pokok materi sidang.
"Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya, menetapkan persidangan tetap dilanjutkan dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti," kata ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan dokumen putusan sela.
Keberatan tentang dakwaan jaksa penuntut umum yang dinilai tidak jelas dan cermat serta tidak mengurai peran terdakwa, hakim berpandangan penuntut umum tidak harus mengurai terdakwa.
Sebab, peran terdakwa yaitu sebagai afiliator mengajak dan mempromosikan agar masyarakat tertarik pada aplikasi tersebut.
"Meski tidak mengurai peran terdakwa satu orang atau lebih, tidak menjadi dakwaan tidak jelas atau cermat, dan tidak berdasar. Maka dari itu, keberatan harus ditolak," ujarnya.
Sementara itu, terkait terdakwa lainnya yang mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab afiliator dan para korban yang disebut kuasa hukum sudah mendapatkan keuntungan, majelis halim menilai bahwa hal tersebut sudah memasuki pokok perkara. Oleh karena itu, eksepsi harus diuji di persidangan.
"Semua sudah memasuki pokok perkara, di luar batasan eksepsi, materi eksepsi harus diuji terlebih dahulu," ucap hakim.
Majelis hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Doni Salmanan. Artinya, sidang perkara pencurian uang investasi Quotex bakal dilanjutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News