Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim PN Bale Bandung
Kamis, 18 Agustus 2022 – 12:05 WIB
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Doni Salmanan. Artinya, sidang perkara pencurian uang investasi Quotex bakal dilanjutkan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News