Eksepsi Doni Salmanan Ditolak Hakim PN Bale Bandung
Karena perkara akan dilanjutkan, maka ketua majelis hakim meminta Jaksa penuntut umum (JPU) untuk melalukan pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
Agenda sidang akan dilanjutkan pekan depan di hari Kamis, 25 Agustus 2022.
Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan sebesar Rp 40 miliar dari para member yang berinvestasi pada aplikasi Quotex.
Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.
JPU menyampaikan, dari para trader, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.
“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Majelis hakim PN Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Doni Salmanan. Artinya, sidang perkara pencurian uang investasi Quotex bakal dilanjutkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News