Eksepsi Ade Yasin Ditolak Majelis Hakim di PN Tipikor Bandung

Senin, 01 Agustus 2022 – 12:00 WIB
Eksepsi Ade Yasin Ditolak Majelis Hakim di PN Tipikor Bandung - JPNN.com Jabar
Terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin menjalani sidang perkara suap auditor BPK Jabar di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8).

Putusan tersebut diambil majelis hakim karena dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah cermat, jelas dan lengkap.

"Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasehat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Hera.

Hera menuturkan, majelis hakim telah mempelajari surat dakwaan penuntut umum yang sudah memuat uraian yang cermat, jelas dan lengkap.

Selain itu, terdakwa dan kuasa hukum sudah mengerti terkait surat dakwaan yang dibacakan.

"Terdakwa mengerti isi dakwaan demikian penasihat hukum," ujar Hakim Hera.

Dalam surat keberatan, kuasa hukum mempertanyakan soal penangkapan terdakwa Ade Yasin. Hakim berpendapat, seharusnya hal itu ditanyakan saat penyidikan berlangsung beberapa waktu lalu.

Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Ini penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News