Eksepsi Ade Yasin Ditolak Majelis Hakim di PN Tipikor Bandung
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa kasus suap Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam perkara suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
"Mengadili, keberatan (eksepsi) Ade Yasin tidak dapat diterima, pemeriksaan dilanjutkan dengan surat dakwaan penuntut umum yang disampaikan pada 6 Juni 2022, sebagai dasar pemeriksaan," kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih saat membacakan putusan sela di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8).
Putusan tersebut diambil majelis hakim karena dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) KPK sudah cermat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan memenuhi syarat, dengan demikian eksepsi penasehat hukum khususnya surat dakwaan batal demi hukum dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Hakim Hera.
Hera menuturkan, majelis hakim telah mempelajari surat dakwaan penuntut umum yang sudah memuat uraian yang cermat, jelas dan lengkap.
Selain itu, terdakwa dan kuasa hukum sudah mengerti terkait surat dakwaan yang dibacakan.
"Terdakwa mengerti isi dakwaan demikian penasihat hukum," ujar Hakim Hera.
Dalam surat keberatan, kuasa hukum mempertanyakan soal penangkapan terdakwa Ade Yasin. Hakim berpendapat, seharusnya hal itu ditanyakan saat penyidikan berlangsung beberapa waktu lalu.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Ini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News