Eksepsi Ade Yasin Ditolak Majelis Hakim di PN Tipikor Bandung
"Ditanyakan saat penyidikan," ucapnya.
Selain itu, dalam putusan sela, majelis hakim menilai bahwa pengajuan keberatan yang diajukan terdakwa Ade Yasin masih belum tepat.
Salah satunya, soal hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai kuasa hukum tidak sesuai dakwaan JPU KPK.
Kata hakim, seharusnya kuasa hukum bisa langsung menyatakan saat pemeriksaan. Sebab, kuasa hukum sudah memberikan pendampingan saat terdakwa Ade Yasin diperiksa KPK.
"Majelis hakim tidak sependapat dengan penasihat hukum, sementara alasan terdakwa tidak dapat diterima," ucapnya.
Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Ini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News