Eksepsi Ade Yasin Ditolak Majelis Hakim di PN Tipikor Bandung
Senin, 01 Agustus 2022 – 12:00 WIB

Terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin menjalani sidang perkara suap auditor BPK Jabar di PN Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). (mcr27/jpnn)
Majelis Hakim PN Tipikor Bandung menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin. Ini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News