Eksepsinya Dibantah Jaksa KPK, Begini Respons Kubu Ade Yasin
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin kembali menjalani sidang perkara dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, demi mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Dalam sidang kali ini, Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan respons atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Ade Yasin.
Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi, sebab perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawati Butar-Butar mengatakan, Jaksa tidak satupun menanggapi eksepsi terdakwa.
“Tidak ada satu pun menanggapi, tetapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat, jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku,” kata Dina seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Senin (25/7).
Menurut Dina, pada berkas eksepsi pihaknya memerinci fakta tertentu yang menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan Jaksa tersebut.
Pihaknya meyakini eksespsi yang diajukan pada sidang pekan kemarin bisa diterima oleh Majelis Hakim.
Pasalnya, apa yang diuraikan saat mengajukan eksepsi dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum.
Jaksa Penuntut Umum KPK membantah eksepsi Ade Yasin. Kuasa hukum optimistis eksepsi diterima majelis hakim.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News