Gegara Ini Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari ke Depan

Minggu, 24 Juli 2022 – 12:05 WIB
Gegara Ini Penahanan Doni Salmanan Diperpanjang 20 Hari ke Depan - JPNN.com Jabar
Tersangka Doni Salmanan saat tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Penempatan ‘Crazy Rich Soreang’ di Lapas Jelekong sendiri untuk membantu proses pemeriksaan.

“Untuk mempermudah, karena kebetulan Lapas Narkotika itu menerima tahanan pidana umum, kalau Kebonwaru itu butuh waktu lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, afiliator Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penipuan situs Quotex.

Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya yakni Doni seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak.

Crazy Rich Soreang itu hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex. (mcr27/jpnn)

Kejari Bale Bandung belum melimpahkan berkas perkara Doni Salmanan ke PN Bale Bandung. Begini penjelasannya.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News